Daftar Terupdate 106 Fintech Berizin dan Teregistrasi di OJK
Daftar Terupdate 106 Fintech Berizin dan Teregistrasi di OJK |
Simak yuk berita tentang daftar terupdate 106 fintech berizin dan teregistrasi OJK di Biaperi Blog Online. Agar kamu bisa tahu mana pinjol yang aman dan terpercaya.
Terakhir di update dari situs resminya hingga tanggal 6 Oktober 2021, sampai saat ini jumlah total penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang teregistrasi dan berizin di OJK yaitu sebanyak 106 penyelenggara.
Termuat peningkatan 13 penyelenggara fintech lending berizin, ialah:
- PT Piranti Alphabet Perkasa;
- PT Solid Fintek Indonesia;
- PT Digital Micro Indonesia;
- PT Klikcair Magga Jaya;
- PT Danafix Online Indonesia;
- PT Sejahtera Sama Kita;
- PT Plus Ultra Abadi.
- PT Sahabat Mikro Fintek
- PT Fintech Bina Bangsa;
- PT Sens Teknologi Indonesia;
- PT Kreasi Anak Indonesia;
- PT Smartec Teknologi Indonesia;
- PT FinAccel Digital Indonesia;
Daftar di atas sinkron dengan sertifikat ketetapan Anggota Dewan Komisioner OJK, total penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 (sembilan puluh delapan) penyelenggara.
Kecuali, termuat 1 (satu) pembatalan tanda bukti teregistrasi fintech lending yakni PT Alfa Fintech Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan aktivitas operasional. Dengan demikian, total penyelenggara fintech lending berizin dan teregistrasi menjadi 106 penyelenggara.
OJK menyerukan kepada masyarakat untuk senantiasa memakai pelayanan penyelenggara fintech lending yang telah teregistrasi/berizin dari OJK.
Berikut rincian daftar fintech berizin dan teregistrasi di OJK yang belum ada perubahan sampai dengan artikel ini dibuat pada tanggal 20 Januari 2022:
Daftar fintech berizin:
- UKU
- KLIK KAMI
- PINJAM YUK
- Indosaku
- Singa
- DOMPET Kilat
- lumbungdana
- TrustIQ
- SamaKita
- qazwa.id
- Kredinesia
- FinPlus
- FINTAG
- KREDITO
- LAHAN SIKAM
- UangMe
- iGrow
- SOLUSIKU
- KIMO
- Danacita
- Pinjam Modal
- DanaRupiah
- GandengTangan
- Sanders One Stop Solution
- Indofund.id
- Ammana.id
- danabijak
- Danafix
- investree
- Finmas
- ESTA KAPITAL FINTEK
- Pinjamwinwin
- KoinP2P
- DANA SYARIAH
- UANGTEMAN
- Danain
- ShopeePayLater
- Doeku
- TOKO MODAL
- Duha SYARIAH
- Ivoji
- Pinjam Gampang
- Akseleran
- Gradana
- Modal Nasional
- AdaModal
- RUPIAH CEPAT
- PinjamanGO
- Taralite
- Danai.id
- KlikACC
- BATUMBU
- DANAMERDEKA
- DanaBagus
- TaniFund
- UATAS
- Kredit Pintar
- PAPITUPI SYARIAH
- pohondana
- Dhanapala
- cicil
- 360 KREDI
- JULO
- Danakini
- SAMIR
- ALAMI
- Aktivaku
- Cairin
- amartha
- EDUFUND
- KrediFazz
- Restock.ID
- DUMI
- Ringan
- Indodana
- ModalRakyat
- KTA KILAT
- modalku
- PinjamDuit
- MEKAR
- BantuSaku
- klikUMKM
- Avantee
- AdaKami
- Cashcepat
- Maucash
- Jembatan Emas
- Invoila
- KlikCair
- KREDITPRO
- EASYCASH
- Danamas
- Komunal
- AdaPundi
- AwanTunai
- Pintek
- CROWDO
- IKI Modal
Daftar fintech teregistrasi:
- Asetku
- Findaya
- TunaiKita
- ETHIS
- KAPITALBOOST
- Cashwagon
- KawanCicil
- CROWDE
Apa Perbedaan Antara Penyelenggara Teregistrasi Dan Berizin
Perbedaan Antara Penyelenggara Teregistrasi Dan Berizin |
Penyelenggara dengan status berizin ataupun teregistrasi bisa melakukan bisnis layanan pinjam meminjam dana berbasis teknologi informasi yang layak dengan ketetapan yang berlaku. Tapi, penyelenggara yang sudah berstatus berizin mempunyai perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus teregistrasi, diantaranya ialah:
a. Penyelenggara berizin yaitu perusahaan yang sudah menerima izin permanen dan mempunyai akta Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.
b. Penyelenggara teregistrasi yaitu perusahaan yang dikala ini sedang dalam pelaksanaan menerima izin permanen dan harus mengajukan permohonan izin permanen terhadap OJK. Sekarang ini, semua penyelenggara teregistrasi sudah mengajukan permohonan dan sedang dalam progres menerima izin permanen dimaksud.
Demikian informasi terupdate mengenai fintech berizin dan fintech teregistrasi di OJK yang kami kutip dari situs resmi OJK. Semoga bermanfaat.
thanks bray
Geotextile Palembang